Saturday, November 11, 2017

Nih Rekomendasi Ical Pasca Penetapan Tersangka Novanto Jawapos 12 Nov. 2017 12:31



Desakan Setya Novanto nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar supaya lebih fokus terhadap kasus hukum yang menimpanya, terus digelorakan. Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie pun angkat bicara.
Menurutnya, boleh saja ada keinginan seperti itu. Namun, kata dia, semua harus sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar dalam hal penonaktifan ketua umum.

"Kan ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kita kaji AD/ART-nya. Jangan kita berharap melanggar sesuatu AD/ART. Kalau ada harapan boleh-boleh saja tapi jagan ada pemaksaan," tutur pria yang akrab disapa Ical itu di Kantor DPP Partai Golkar, Anggrek Neli, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11).

Kata dia, yang terpenting saat ini adalah seluruh elemen di Partai Golkar bersatu. "Kalau bersatu, saya lihat Pak Habibie juga datang, saya, Pak Akbar, semua bersatu saya kira Golkar tetap jaya ke depan," tuturnya.

Dia pun mengeluarkan rekomendasi kepada segenap elemen di partai yang pernah dikomandoinya itu. Terkhusus Setya Novanto yang menjadi penerusnya kini.

"Tetap bekerjalah dengan baik sebagai ketua umum dan kemudian gerakanlah DPD I, DPD II, kecamatan dan kepada desa. Kelihatan sekali bergeraknya luar biasa," pungkas Ical.

Seperti diberitakan, Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.

"Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri," kata Saut Situmorang.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

#Berita #followme #lifestyle #Repost #l4l #hot #f4f #wedding #video #indonesia #meme #2017 #lfl #foto #barcelona #bali #fff #jakarta #hotel #share #news #bandung #travels #viral #trending #surabaya #medan #jogja #dagelan #n #Info #fashion #like4like #instagram #followme #follow #fitness #instalike #likeforlike #lifestyle #TagsForLikes #instapic #workout #health #pink #insta #money #indonesia #interiordesign #nutrition #dinner #healthylifestyle #interior #Toronto #arte #queen #Wine #bali #school #jakarta #New #instagood #photooftheday #fashion #Beautiful #picoftheday #art #happy #photography #instagram #style #follow #instadaily #travel #life #cute #beauty #fun #amazing #photo #Selfie #smile #friends #motivation #like #inspiration #summer #design #makeup #cool Infoindo.ga

No comments:

Post a Comment